DASAR PERTOLONGAN PERTAMA
Pemberian pertolongan segera kepada
penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar
untuk mencegah cacat atau maut.
Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan
menunjang proses penyembuhan
Sistem Pelayanan Gawat Darurat
Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan
pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal
dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem
pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang
kesehatan.
Komponen Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu:
1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana
mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
2. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh
memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit
pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh
KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus
untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
3. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk
ditransportasi
Dasar Hukum
Di dalam undang-undang ditemukan
beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum
dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang
berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :
Pasal 531 K U H Pidana
“Barang siapa menyaksikan sendiri
ada orang didalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan
pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain
akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam
dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat
penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga,
orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam
pertolongan pertama :
1. Persetujuan yang dianggap
diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita
sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada
anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
2. Pesetujuan yang dinyatakan
(Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara
lisan maupun tulisan oleh penderita.
Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang
sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat
Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh
dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang
masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari
merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui
udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk
memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring risiko adanya benturan pada
kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat
melakukan pertolongan.
Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada
beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota
tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi
masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan
cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan
pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis
penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan
petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk
ditransportasi.
Kualifikasi Pelaku Pertolongan
Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang
petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Memiliki sikap profesional.
c. Kematangan emosi.
d. Kemampuan bersosialisasi.
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai
sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
f. Selalu dalam keadaan siap,
khususnya secara fisik
g. Mempunyai rasa bangga.
Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada
beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh
penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah
tulang
4. Alat untuk memindahkan penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu
sesuai dengan kemampuan
Posting Komentar